Diketahui dari pemberitaan cnbcindonesia.com – berjudul “Lagi Nih! Dugaan Penipuan PO Sepeda 3Sixty, Korbannya Ratusan”, Dugaan penipuan terjadi dalam proses pre-order’ sepeda lipat bermerek 3Sixty. Korbannya mencapai ratusan.
Importir sepeda 3Sixty diduga melakukan penipuan kepada ratusan orang.
Seperti yang kita ketahui, bulan Juni-Juli 2020 lalu dampak dari pandemi, masyakat telah “dibanjiri” sepeda. Namun demikian sebenanya masih banyak juga dari konsumen yang belum mendapat sepeda yang diinginkan. Sebagian masih kesulitan menemukan sepeda idamannya, mereka membeli sepeda dengan sistem PO. Sistem PO sebenarnya tak masalah selama toko sepedanya terpercaya. Jangan sampai terjadi seperti kasus pemburuan sepeda lipat 3Sixty ini.
Kasus ini bermula dari importir sepeda yang membuka pre-order (PO) pada bulan Juni-Juli 2020 lalu. Unit yang ditawarkan adalah 3Sixty tipe Black Mamba dengan harga sekitar Rp. 7.800.000 dan Electric Chrome dengan harga Rp. 9.800.000. Padahal kalau harga resmi di dealer resmi-nya: ATR Cycling – ATR Sepeda Lipat FOLDING 3SIXTY M3 S-BAR (20) – Rp 11.000.000. Selisih harga yg lebih dari 1,5 jt tentu membuat banyak orang tergiur, tapi apakah worthed kalau harus ada resiko tertipu?
Setelah full-payment, konsumen dijanjikan akan menerima unitnya 2-3 bulan setelahnya. Namun, hingga kini sepeda tersebut belum juga tiba di tangan konsumen. Salah satu konsumen yang kini terhitung sebagai korban menduga ada konflik internal antara importirnya.
“Kita memesan ke namanya Ratna, sementara importirnya Rendy, mereka bekerjasama. Kabarnya Rendy ada teman orang Korea yang punya rekanan pabrik di 3Sixty China. Jadi ada 3 tangan,” kata salah satu korban, Abraham Kokoh kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/1/21).
Nahhh.. repot kan?!
Bagaimana sikap pemerintah tentang SNI?
Kementerian Perindustrian memberi pelayanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri sepeda sebagai upaya meningkatkan daya saing industri sepeda di dalam negeri. Langkah ini dianggap strategis untuk mendorong penerapan sistem manajemen mutu dan sertifikasi produk. Upaya tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
Permenperin 30/2018 ini sebenarnya bertujuan untuk mengantisipasi serbuan impor sepeda dan memberikan perlindungan terhadap industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.
Kasus impor 3Sixty tersebut terkait juga dengan tidak adanya sertifikasi SNI. Pastian Brader membelinya dari Importir yang resmi dengan membawa sertifikasi SNI untuk produknya.
Sanksi bisa berimbas kerugian pada konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional pasal 24 mengatur sanksi bagi Produsen yang tidak mengikutsertakan produknya dalam sertifikasi SNI, yaitu:
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana; dan
- Sanksi administratif tersebut berupa pencabutan sertifikasi produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha dan penarikan izin dari peredaran.’
Artinya, jika konsumen membeli produk pada pelaku usaha (misal: toko/ dealer sepeda) yang tidak bersertifikasi SNI maka akan mendapatkan potensi tidak mendapatkan layanan aftersales jika toko sepeda tersebut mendapatkan sanksi dari pemerintah misal pencabutan izin usaha.
Lalu, kemana sebaiknya beli 3Sixty?
Diketahui ATR Cycling adalah dealer resmi untuk penjualan Folding Bike 3Sixty dengan sertifikasi SNI. Didirikan pada tahun 2019 lalu, ATR Cycling merupakan retailer sepeda menjual berbagai macam jenis unit yang dijual seperti Sepeda Gunung, road bikes, urban bikes, parts, dan aksesoris . ATR Cycling menjual bermacam-macam brand lokal maupun Internasional diantaranya: United Bike, Genio, Avand, termasuk 3Sixty.

ATR Cycling, bicycle modern store.
Saat ini ATR Cycling bisa diakses di akun Instagram. Di sana Brader juga akan diarahkan ke beberapa tokonya di market place seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, JD.ID, dll.
Leave A Comment