Pemerintah mengeluarkan peraturan turunan mengenai sepeda motor listrik yaitu beberapa moda kendaraan yang mengunakan penggerak motor listrik alias elektrik. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 22 Juni 2020.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menargetkan produksi kendaraan elektrifikasi (kendaraan yang telah dibekali teknologi listrik, baik 100% tenaga listrik maupun Hybrid) untuk jenis roda dua roda empat. Targetnya akan mencapai lebih dari 2 juta unit pada tahun 2025. Dalam menyambut era elektrik ini, pemerintah telah menyiapkan beberapa regulasi motor listrik. Mulai dari Peraturan Presiden hingga turunannya setingkat kementerian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk mempercepat tumbuhnya ekosistem kendaraan eletrifikasi. Perpres ini juga telah menjadi aturan awal sebagai payung hukum kendaraan listrik di Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi kendaraan listrik yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan pada 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku dua tahun setelahnya, yaitu pada 2021. Ketentuan ini yang akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.
Pada aturan PPnBM baru ini tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan. Hal ini menyatakan semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula pajaknya. Hal ini dapat menguntungkan kendaraan berteknologi hijau, terutama murni listrik.
-
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diundangkan pada 7 Agustus.
Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur, seperti stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Hingga April 2021, tercatat sudah terdapat 122 unit charging station pada 83 lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut berada di SPBU, SPBG, perhotelan, perkantoran, dan area parkir jalur tol. . File PDF. File presentasi pendukung.
-
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu yang menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hover-boards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.
Dalam peraturan ini, ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik disebutkan lebih perinci lagi, seperti skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan maksimal adalah 25 km per jam. Untuk hover-board, unicycle, dan otopet, kecepatan maksimal adalah 6 km per jam. Selain itu, pengguna kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia harus lebih dari 12 tahun, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. “Peraturan menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik,” kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020). Menteri Tito menyebut aturan dibuat atas permintaan Menko Maritim dan Investasi agar ia menindaklanjuti Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor.
-
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Menteri perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 berisikan tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle). Pemerintah terus memacu penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional, termasuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik roda dua, tiga, serta roda empat atau lebih yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid dan strong hybrid.
Beberapa aturan yang dikemas oleh Kementrian Perhubungan melalui sosial media:
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.
Beberapa regulasi tentu saja menjadi sinyal bahwa Pemerintah telah komitmen dan serius memberikan kepastian kepada pelaku industri otomotif untuk melangkah lebih jauh, masyarakat juga akan menjadi lebih optimis tentang kesiapan Indonesia menghadapi era elektrik. Tentunya, rangkuman regulasi di atas akan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik secara bertahap dan lebih cepat.
—
Tahun 2019 lalu Grab dan Sinar Mas Land telah ikut populerkan kendaraan listrik. Dalam kolaborasi tersebut mereka telah mengumumkan peluncuran proyek uji coba solusi mobilitas inovatif, GrabWheels. Layanan ini berbentuk skuter listrik ramah lingkungan dan bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City selama masa uji coba yang berlangsung hingga pertengahan tahun 2019. Electri scooter ini sekarang ini sudah menjadi populer.
—
Dalam persaingan motor listrik di Indonesia, merek-merek asal Indonesia juga mulai mengisi pasar EV (Electric Vehicles). Pemain yang lebih senior seperti Gesits dan Viar kini telah disusul penantangnya yaitu United E-Motor. Manufaktur yang sebelumnya pemain besar dalam industri Sepeda kini telah merilis tipe terbaru motor listriknya yaitu T1800. Tentunya tidak akan berhenti di situ, merek-merek lain mulai mengintip dan memberikan kompetisi sengit, sebut saja Volta dan Nusa Motors.
Bagaimana Brader, sudah mengkonsumsi salah satu dari kendaraan bertenaga listrik?
[…] dorongan positif baik dalam skala industri, manufaktur, infrastruktur, salah satunya adalah semakin banyaknya regulasi dibuat untuk mengatur dan demi kenyamanan berkendara. Penggunaan kendaraan bermotor listrik terus […]
Barusan kena tilang gara2 motor listrikku belum ada plat nomor, sedangkan kata dealer waktu beli dibilang motor listrik belum wajib pakai plat nomor. Jadi boleh dipakai di jalan2 besar sambil nunggu diuruskan plat nomor. Bagaimana dong ini kejelasannya, mau ngedukung program pemerinta beralih ke motor listrik tapi dibuat serba salah begini. Polisi negur dibilang motornya gak boleh dipakek dulu sebelum plat nomor keluar. Kenapa dipersulit begini, dealer ditagih plat katanya masih dalam pengurusan terus fakturnya dari pusat
Penerapan aturan penggunaan motor listrik ini memang masih membingungkan, sepertinya tiap daerah punya otorisasi yang penerapannya berbeda. Ini tugas pemerintah dan instansi terkait supaya segera lebih jelas aturannya, semoga cepat beres. Kalau boleh sharing, alasan ditilangnya kenapa ya?