Era elektrifikasi sekarang ini memang melahirkan banyak sekali varian kendaraan. Semua alat mobilisasi konvensional sekarang ini bisa dibuat jadi elektrik. Semakin banyak pabrikan yang melakukan riset, menciptakan produk baru dan resmi didistribusikan. Mulai dari sepeda listrik, electric hover-board, electric moped/scooter, e-otoped, motor listrik, dan seterusnya, banyaaak!

Samakan persepsi penyebutannya dulu

Saking banyak variannya, kalau kita belum paham, terkadang beberapa jenis kendaraan ini agak membingungkan pengkategoriannya. Contoh beberapa konsumen yang masih bingung adalah perbedaan electric scooter dengan electric motor, betul ga? Penyebutan Scooter saja sekarang membingungkan. Scooter/skuter dulu identik dengan vespa. Ya, kendaraan asal Italy yang diproduksi oleh Piaggio, beroda kecil dengan mesin di belakang samping kanan itu sebenarnya punya branding sangat kuat, ibaratnya skuter ya pasti Vespa. Tapi sekarang ini, electric moped (motor dengan pedal) yang sering digunakan emak2 berbelanja juga disebut scooter. Otoped, papan yang ada 2 roda kecil di depan-belakang dilengkapi dengan handle bar juga sering kali disebut scooter. Bahkan hampir semua bule yang wisata ke Bali, setiap melihat motor matic di Indonesia maka disebut scooter. Ah sudahlah.

Tak Semua Motor Listrik Butuh STNK

Kami di Braderian pernah mengulas beberapa merek motor listrik made-in-Indonesia, ini artikelnya. Dari pantauan Braderian, hingga kini sudah ada 11 merek motor listrik asal Indonesia, mungkin angka ini akan terus bertambah mengingat komitmen Pemerintah mendorong konversi ke kendaraan listrik ini sangat serius. Merek motor Indonesia seperti Gesits, United Motor, Volta, Nusa Motors, semua memerlukan STNK untuk bisa ngacirrr di jalan.

Kalau untuk penggunaan motor listrik layaknya sepeda motor konvensional seperti untuk berangkat ke kantor dengan jarak atau kecepatan yang lebih tinggi, tentu saja membutuhkan surat-surat pendukung. Tapi kalau sekedar untuk putar-putar komplek, beli indomie di Alfamart sebenarnya Brader tak perlu kendaraan yang dilengkapi dengan surat-surat.

Mungkin Brader belum tau, bahwa ada beberapa kendaraan listrik yang tidak butuh STNK & BPKB loh!

Brader perlu tau juga deh tentang regulasi motor listrik di Indonesia. Baca beberapa peraturan dari pemerintah di halaman berikut. Regulasinya agak panjang sih kalau baca pasal demi pasal, singkatnya salah satu parameter yang membuat sebuah kendaraan tidak perlu STNK adalah kendaraan tersebut tidak boleh memiliki kemampuan melaju lebih dari 40km/jam. Kurang dari kecepatan itu, Brader bisa melenggang di jalan tanpa perlu STNK. Berikut kendaraan listrik yang tidak perlu STNK:

    1. Sepeda Listrik (E-Bike)

      Ini sudah jelas sih, sepeda listrik yang selama ini sudah kita kenal memang tidak perlu STNK. Tipe apapun mau road-bike, MTB, folding, dll semuanya aman melenggang di jalan. Kalau Brader amati, itu mengapa semua merek e-bike di Indonesia menampilkan data di spesifikasi menyebutkan bahwa max speed adalah 25km/jam. Ternyata pemerintah memang memberikan aturan bahwa E-Bike (sepeda kayuh yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggera roda) tidak boleh memiliki kemampuan melaju pada kecepatan 25km/jam.

      Max 25 km/jam itu spesifikasi motornya ya. Kenyataan di lapangan, e-bike bisa melaju 35km/jam jika ada faktor eksternal lain di luar motor seperti kondisi jalanan turunan atau adanya power lebih dari pengendaranya.

      United E-Clovis 2021, XC Trail MTB

      Kemudian yang membedakan sepeda listrik dari e-motorcycle adalah fungsi pedaling yang masih ada. Sistem pedelec (pedal electric) atau pedal assist menjadi lumrah melekat sebagai teknologi sepeda listrik, dimana hal ini juga membedakan dengan e-motorcycle. Pedelec/ Pedal Assist adalah teknologi yang memungkinkan pedaling (gowes/mengayuh) tetap dilakukan oleh pengguna untuk menggerakkan roda namun dengan tambahan dorongan dari motor listrik. Namun demikian, sepeda listrik biasanya ada yang juga dilengkapi dengan throttle atau tuas untuk mengaktifkan motor listrik tanpa harus mengayuh.

    2. Electric Moped/Scooter

      Viar Caraka, Electric Moped — Jarak tempuk 50km, Kecepatan maksimal 30km/jam

      Nah, melanjutkan bahasan Saya sebelumnya. Saya pribadi lebih setuju menyebutnya dengan nama moped untuk mendefinisikan kendaraan seperti pada gambar berikut walaupun beberapa pabrikan masih ada yang menyebutnya scooter.

      Anyway, di tahun 90an moped dengan tenaga listrik sebenarnya sudah sempat populer loh, namun dengan kemampuan baterai yang tidak sebagus sekarang. E-Moped di Indonesia makin populer sejak Selis memperkenalkan kembali, kemudian merek lain yang populer di Indonesia adalah U-winfly.

      Kali ini wawasan Brader mungkin kalah dengan emak-emak Indonesia. Mungkin Brader baru tau kalau e-moped ini tidak perlu STNK! Bahkan beberapa produk yang penampakannya mirip sepeda motor matic ini, tetap saja tidak perlu STNK karena kecepatan maksimal 30km/jam.

    3. Motor Listrik hasil konversi

      Seru nih, sekarang ini sudah mulai bermunculan para kreator/ modifikator sepeda motor listrik yang mengkonversi sepeda motor yang sebelumnya berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.

      Ada juga modifikator profesional seperti Elders Elettrico yang meyediakan produk unik, kendaraan berpenampilan konvensional namun dalam dapur pacunya disematkan teknologi motor listrik.

      Gudnyuss nya, ketika perubahan itu menjadikan kecepatan maksimalnya tidak lebih dari 40km/jam maka Brader tidak perlu STNK! Baca juga artikel mengenai ini di motorplus-online.com.

 

 

DISCLAIMER:

Perubahan peraturan bisa berubah sewaktu-waktu, suatu saat bisa saja peraturan yang berlaku akan membatasi mobilitas kendaraan listrik yg kami sebutkan di atas