Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima program subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor (untuk umum). Perlu diketahui juga bahwa sebelumnya yang terbatas pada segmen tertentu. Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua. Kini setiap konsumen dapat membeli satu motor listrik diskon Rp 7 juta dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Daftar Motor Listrik yang Sudah Bermitra dengan Pemerintah.

Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyebut, jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah semakin banyak. Tren tersebut tersebut terlihat dari industri produsen motor listrik terus berupaya menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagai syarat agar bisa ikut program subsidi pemerintah. Kini, tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Berikut 30 tipe motor listrik dari 14 perusahaan motor yang bisa menjadi pilihan mendapatkan subsidi:

1. PT Smoot Motor Indonesia (79 dealer resmi)
Smoot Solo Elektrik Tempur dan Smoot Solo Elektrik Zuzu

2. PT Juara Bike (7 dealer resmi)
Selis E-MAX, Selis AGATS dan Selis Go Plus

3. PT Hartono Istana Teknologi (22 dealer resmi)
Polytron Fox R PEV 30M1 A/T

4. PT Artas Rakata Indonesia (6 dealer resmi)
Rakata Motorcycle S9 dan Rakata Motorcycle X5

5. PT Electra Mobilitas Indonesia (2 dealer resmi)
Alva One ACC BN A/T dan Alva ADC-BP AT Cervo

6. PT Greentech Global Engineering (8 dealer resmi)
Greentech Electric Motorbike Scood, Motorbike Aero dan Motorbike VP

7. PT Terang Dunia Internusa (8 dealer resmi)
United T1800 AT, United TX1800 AT, United TX3000 AT dan United MX1200 AT

8. PT Volta Indonesia Semesta (17 dealer resmi)
Volta 401, 402 dan 403

9. PT Triangle Motorindo (52 dealer resmi)
Viar Scooter New Q1

10. PT WIKA Industri Manufaktur (25 dealer resmi)
Gesits G1 A/T dan Gesits Raya G

11. PT National Assembler (Yadea)
E8S Pro dan T9

12. PT Ninetology Indonesia
V5 Lit

13. PT Roda Pasifik Mandiri
Sterrato, Vito dan Mizone

14. PT Ide Inovatif Bangsa (Quest)
Atom

Syarat dan Cara Menerima Motor Listrik Bersubsidi 7 Juta

Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan KTP. Nantinya dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Sistem pengecekan lolos tidaknya KTP yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Melalui program tersebut masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.